Puasa merupakan rukun islam
yang nomer 4, kita sebagai umat
muslim tentunya sangatlah wajib
untuk menjalankan ibadah puasa.
Sebab yang namanya rukun itu
wajib dikerjakan dan apabila
tidak dikerjakan maka kita akan
mendapatkan dosa, puasa yang
masuk kepada rukun islam salah
satunya adalah puasa ramadhan.
Puasa wajib dan puasa sunah
sebetulnya sama saja syarat-
syaratnya termasuk hal yang
dapat membatalkan puasa
tersebut atau mengurangi
ganjarannya, namun bedanya
kalau puasa sunat itu dikerjakan
dapat pahala kalau tidak
dikerjakan tidak dapat apa-apa
sedangkan puasa wajib
dikerjakan dapat pahala tidak
dikerjakan akan mendapat dosa.
Dibawah ini saya akan mencoba
menyampaikan ilmu yang telah
saya dapat dipengajian tentang
hal-hal yang membatalkan puasa
ataupun hal-hal yang
mengurangi pahala puasa.
Hal-hal yang membatalkan
puasa ada dua macam
1. Yang membatalkan puasa dan
hanya wajib mengqodho- nya
saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok
secara sengaja (dan wajib atas
pelakunya bertaubat).
Muntah dengan sengaja,
sebagaimana sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
”Barangsiapa yang muntah
dengan sengaja maka wajib
atasnya qodho’.” (Shahih, HR
Hakim dan selainnya).
b. Wanita haidh atau nifas,
walaupun ia berada pada waktu
akhir menjelang terbenamnya
matahari.
2. Yang membatalkan puasa dan
wajib mengqodho’ serta
membayar kafarat, yaitu:
Jima’ (bersetubuh) dan tidak ada
selainnya menurut mayoritas
ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan
budak, apabila tidak ada budak
maka berpuasa dua bulan
berturut-turut, apabila tidak
mampu maka memberi makan
enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak
mensyaratkan harus berurutan di
dalam kafarat (maksudnya boleh
memilih salah satu diantara tiga)
Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan
Puasa
1. Makan dan minum karena
lupa, keliru (maksudnya, mengira
sudah waktunya buka ternyata
belum) atau terpaksa. Tidak wajib
mengqodho’-nya ataupun
membayar kafarat, sebagaimana
sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam
”Barangsiapa yang lupa
sedangkan ia berpuasa, lalu ia
makan dan minum, maka
hendaklah ia menyempurnakan
puasanya. Sesungguhnya Allah
telah memberinya makan dan
minum.” (Muttafaq ’alayhi).
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya
Allah mengangkat (beban taklif)
dari umatku (dengan sebab)
kekeliruan, lupa dan
keterpaksaan.
” (Shahih, HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja,
sebagaimana sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
”Barangsiapa yang mengalami
muntah sedangkan ia dalam
keadaan puasa maka tidak wajib
atasnya mengqodho’.”
(Shahih, HR Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk
orang yang telah tua maupun
pemuda selama tidak sampai
menyebabkan terjadinya jima’.
Dari ’Aisyah Radhiyallahu Anha
beliau berkata, ”Rasulullah
pernah menciumi (isteri-isteri
beliau) sedangkan beliau dalam
keadaan berpuasa, beliau juga
pernah bermesraan sedangkan
beliau dalam keadaan berpuasa.
Namun beliau adalah orang yang
paling mampu menahan
hasratnya,”
(muttafaq ’alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari
walaupun keluar air mani.
5. Keluarnya air mani tanpa
sengaja seperti orang yang
sedang berkhayal lalu keluar (air
mani).
6. Mengakhirkan mandi janabat,
haidh atau nifas dari malam hari
hingga terbitnya fajar. Namun
yang wajib adalah
menyegerakannya untuk
menunaikan shalat.
7. Berkumur dan istinsyaq
(menghirup air ke dalam rongga
hidung) secara tidak berlebihan,
sebagaimana sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
kepada Laqith bin Shabrah,
”Sempurnakan wudhu’ dan sela-
selailah jari jemari serta hiruplah
air dengan kuat (istinsyaq)
kecuali apabila engkau sedang
berpuasa.”
(Shahih, HR ahlus sunan).
8. Menggunakan siwak kapan
saja, dan yang semisal dengan
siwak adalah sikat gigi dan pasta
gigi, dengan syarat selama tidak
masuk ke dalam perut.
9. Mencicipi makanan dengan
syarat selama tidak ada
sedikitpun yang masuk ke dalam
perut.
10. Bercelak dan meneteskan
obat mata ke dalam mata atau
telinga walaupun ia merasakan
rasanya di tenggorokan.
11. Suntikan (injeksi) selain
injeksi nutrisi dalam berbagai
jenisnya. Karena sesungguhnya,
sekiranya injeksi tersebut sampai
ke lambung, namun sampainya
tidak melalui jalur (pencernaan)
yang lazim/biasa.
12. Menelan air ludah yang
berlendir (dahak), dan segala
(benda) yang tidak mungkin
menghindar darinya, seperti debu,
tepung atau selainnya (partikel-
partikel kecil yang terhirup
hingga masuk tenggorokan dan
sampai perut, pent.).
13. Menggunakan obat-obatan
yang tidak masuk ke dalam
pencernaan seperti salep, celak
mata, atau obat semprot (inhaler)
bagi penderita asma.
14. Gigi putus, atau keluarnya
darah dari hidung (mimisan),
mulut atau tempat lainnya.
15. Mandi pada siang hari untuk
menyejukkan diri dari kehausan,
kepanasan atau selainnya.
16. Menggunakan wewangian di
siang hari pada bulan Ramadhan,
baik dengan dupa, minyak
maupun parfum.
17. Apabila fajar telah terbit
sedangkan gelas ada di
tangannya, maka janganlah ia
meletakkan-nya melainkan
setelah ia menyelesaikan hajat-
nya, sebagaimana sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
”Apabila salah seorang dari
kalian telah mendengar adzan
dikumandangkan sedangkan
gelas masih berada di tangannya,
maka janganlah ia
meletakkannya sampai ia
menyelesaikan hajat-nya
tersebut.”
(Shahih, HR Abu Dawud).
18. Berbekam, “karena Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
pernah berbekam sedangkan
beliau dalam keadaan
berpuasa.” (muttafaq ’alayhi).
Adapun hadits yang
berbunyi,”Orang yang membekam
dan dibekam batal
puasanya” (Shahih, HR Ahmad)
maka statusnya mansukh
(terhapus) dengan hadits
sebelumnya dan dalil- dalil yang
lainnya.
Hal yang mengurangi/
menghilangkan Pahala Puasa
Berkata Bohong
(Berdusta)
Membicarakan orang lain
atau menggunjing
Memberikan kesaksian
palsu saat berpuasa
Membicarakan hal hal
yang keji/kotor (Rafats)
seperti berbicara seputar
sek, termasuk sumpah
serapah atau ucapan kotor
yang timbul akibat amarah
Laghwu ( uacapan yang
tidak beranfaat)
Shakhab (ucapan keras)
dalam bertikaian
Bertengkar termasuk
bertikai dan beradu mulut
Hasut/dengki melakukan
sesuatu hal yang sengaja
untuk merugikan orang lain
Melihat wanita lalu
menimbulkan nafsu birahi
Mencium seseorang
berbeda jenis bukan muhrim
(tidak termasuk dengan
istri) Dan sebaganya